DD Panta Dewa TA 2024–2025 Miliaran Rupiah Diduga Sarat Penyimpangan, APH Didesak Audit Menyeluruh

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pengelolaan Dana Desa (DD) Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 menjadi sorotan. Sejumlah rincian anggaran dengan total miliaran rupiah dinilai janggal dan berpotensi menyimpan dugaan penyimpangan.

Pada Tahun Anggaran 2024, Dana Desa Panta Dewa memiliki pagu sebesar Rp 1.166.735.000 dengan realisasi penyaluran 100 persen, yakni tahap I sebesar Rp 649.675.800 (55,68%) dan tahap II sebesar Rp 517.059.200 (44,32%).

Dari rincian penggunaan, sejumlah pos anggaran mencuat dan menjadi perhatian:
Operasional Pemerintah Desa tercatat berulang dengan total Rp 35.000.000 (Rp 10.500.000 + Rp 14.100.000 + Rp 10.400.000).
Penyusunan/Pemutakhiran Profil Desa sebesar Rp 3.500.000.

Pembangunan/Pengerasan Jalan Lingkungan muncul dalam beberapa item dengan total mencapai Rp 193.715.000 (Rp 27.116.000 + Rp 81.900.000 + Rp 22.678.000 + Rp 62.021.000).

Pembangunan Sumur Resapan sebesar Rp 213.226.000.

Pemeliharaan Drainase/Air Limbah tercatat tiga kali dengan total Rp 156.666.000 (Rp 66.343.000 + Rp 30.139.000 + Rp 60.184.000).

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp 8.102.500.
Kegiatan Posyandu mencapai total Rp 81.600.000 (Rp 27.600.000 + Rp 54.000.000).

Yang paling mencolok, Pos Keadaan Mendesak menelan anggaran besar yakni Rp 241.200.000. Dinilai minin transparan kepada publik.

Pelatihan/Bimtek Teknologi Tepat Guna sebesar Rp 15.045.000.

Penguatan Ketahanan Pangan Desa mencapai Rp 218.292.500 (Rp 21.000.000 + Rp 197.292.500).

Sementara, Memasuki Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa sebesar Rp 1.072.370.000, namun realisasi penyaluran baru mencapai Rp 900.651.740, dengan tahap I sebesar Rp 586.182.580 (65,08%) dan tahap II sebesar Rp 314.469.160 (34,92%).

Rincian penggunaan anggaran 2025 kembali memunculkan sejumlah catatan:
Jaringan/Informasi Desa sebesar Rp 7.500.000.
Penyuluhan Lingkungan Hidup sebesar Rp 18.351.900.

Pembangunan Drainase sebesar Rp 93.201.000.
Pembangunan Jembatan Desa sebesar Rp 75.770.000.
Pembangunan Sumber Air Bersih sebesar Rp 114.111.000.

Penyuluhan/Pelatihan Kesehatan tercatat berulang dengan total Rp 25.550.000 (Rp 1.200.000 + Rp 6.050.000 + Rp 18.300.000).
Posyandu sebesar Rp 58.435.000.
PKD/Polindes sebesar Rp 13.800.000 (Rp 12.000.000 + Rp 1.800.000).

Operasional Pemerintah Desa muncul lima kali dengan total Rp 22.671.100.
Pos Keadaan Mendesak sebesar Rp 75.600.000.
Penyertaan Modal sebesar Rp 46.854.840.

Pelatihan Teknologi Tepat Guna sebesar Rp 18.300.000.
Ketahanan Pangan Desa sebesar Rp 5.447.500.

Sorotan Anggaran dan Desakan Audit Menyeluruh.

Menanggapi data yang dihimpun, Aldi Taher, pemerhati kebijakan dan pembangunan Kabupaten PALI, angkat bicara. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam rincian anggaran, terutama pada pos-pos yang berulang dengan nomenklatur serupa namun nilai berbeda. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakefisienan hingga dugaan penyimpangan.

“Jika melihat pola penganggaran yang berulang dengan kegiatan yang sama tetapi nilainya berbeda, ini patut diduga sebagai bentuk pemecahan anggaran. Praktik seperti ini berpotensi mengaburkan transparansi dan membuka celah penyimpangan,” ungkapnya, Selasa (5/5/2026).

Sorotan utama tertuju pada pos “Keadaan Mendesak” yang mencapai ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2024 dan kembali muncul dengan nilai puluhan juta pada 2025. Selain itu, terdapat anggaran Penguatan Ketahanan Pangan Desa sebesar Rp 218.292.500 (TA 2024), serta Operasional Pemerintah Desa yang tercatat berulang Rp 35.000.000 pada 2024 dan 2025, serta muncul lima kali dengan total Rp 22.671.100. Pos lain yang turut disorot adalah Keadaan Mendesak sebesar Rp 75.600.000 dan Penyertaan Modal Rp 46.854.840.

Aldi menegaskan, langkah klarifikasi saja tidak cukup. Ia mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh oleh aparat berwenang.

“Ini tidak cukup dengan klarifikasi biasa. Harus ada audit investigatif secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga realisasi di lapangan. Semua pihak terkait wajib dimintai keterangan agar persoalan ini terang benderang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi terhadap output kegiatan di lapangan, yang menimbulkan pertanyaan besar apakah realisasi fisik sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menyentuh substansi penggunaan anggaran. Karena itu, ia mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Kami meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Panta Dewa TA 2024–2025, guna memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang, proses hukum harus ditegakkan secara tegas.

“Jangan sampai Dana Desa yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru diselewengkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tandasnya.

Audit menyeluruh, lanjutnya, menjadi langkah penting untuk mengungkap potensi penyimpangan sekaligus memulihkan kepercayaan publik agar pengelolaan Dana Desa benar-benar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Panta Dewa belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (TIM)

Related posts

Leave a Comment